SEJARAH SINGKAT

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa negara, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak. Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Upaya untuk memenuhi hak anak tersebut diwujudkan oleh pemerintah daerah dengan membangun kabupaten/kota layak anak.

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak menetapkan 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak. Indikator-indikator tersebut secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak yang terdiri dari klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster perlindungan khusus. Salah satu indikator dalam klaster hak sipil dan kebebasan adalah ketersediaan fasilitas Informasi Layak Anak (ILA). ILA adalah informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya.

Kabupaten Sukoharjo yang telah mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak terus berupaya untuk memenuhi hak anak. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak merupakan pondasi dasar dalam upaya pemenuhan hak anak. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sama untuk mendukung upaya tersebut sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo menjalin kerja sama untuk memenuhi indikator ketersediaan ILA yang merupakan salah satu indikator pada klaster hak sipil dan kebebasan. ILA selanjutnya diwujudkan dalam sebuah wadah yang bernama Pusat Informasi Layak Anak (PISA). PISA adalah pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan ramah anak, yang dapat menjalankan fungsinya baik secara langsung dalam sebuah ruangan/bangunan yang disediakan maupun secara daring (online).

Pembentukan PISA Kabupaten Sukoharjo yang berkedudukan di Dinas Pendidikan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 463.11/455 TAHUN 2023 tanggal 01 Agustus 2023 tentang Pembentukan Pusat Informasi Sahabat Anak dan Tim Pengelola Pusat Informasi Sahabat Anak. Surat keputusan tersebut dapat dilihat di link berikut ini.

SK Bupati tentang Pendirian PISA.

 

Pusat Informasi Sahabat Anak Kabupaten Sukoharjo
Alamat : Jl. Slamet Riyadi Nomor 17, Johosari, Joho, Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,57513.

Telp : (0271) 593068

Email: perpussukoharjo@gmail.com
Informasi Terbaru
Statistik Pengunjung
Flag Counter
2023 © Pusat Informasi Sahabat Anak Kabupaten Sukoharjo
Scroll to Top